Kamis, 09 Oktober 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

 KEGIATAN USAHA MILIK MASYARAKAT/PERORANGAN
FIRMA (Fa)
Perseroan Komanditer / Comantaire Venootschaf (CV)
Perseroan Terbatas (PT) BADAN USAHA MILIK NEGERA
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Koperasi.

A. DASAR-DASAR PERTIMBANGAN PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA

1. PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

1. Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha

A. BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan berbagai sumber daya ekonomi (Alam,Manusia, Modal uang,dan Barang). Badan usaha merupakan rumah tangga ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan dari upayanya menyediakan,Menghasilkan, Mendistribusikan barang/jasa dengan menggunakan beberapa faktor produksi.Pada hakekatnya badan usaha merupakan kelembagaan formal dari seseorang atau sekolompok orang yang mengiventasikan modalnya dalam usaha baik dalam perusahaan Agraris, Ekstraktif,Manufaktur,Perdagangan dan Jasa-jasa.

B. PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, Alam dan Modal serta menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa tertentu. Dalam arti luas, perusahaan dapat dikatakan sebagai kesatuan teknis dari badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan melalui kegiatan menyediakan, menghasilkan dan mendistribusikan barang/jasa untuk kebutuhan masyarakat (konsumen)
Konsep pengertian perusahaan dan badan usaha biasanya didasarkan pada pendekatan kegiatan :
1. Ekonomi
2. Asal mula terjadinya kegiatan usaha
3. Jumlah pelaku
4. Keteraturan kegiatan
5. Wadah Kelembagaan
6. Perolehan Penghasilan.

C. TUJUAN DAN FUNGSI PERUSAHAAN
1. TUJUAN PERUSAHAAN

Meningkatkan nilai perusahaan melalui peraihan keuntungan untuk kepentingan para pemangku kepentingan (Stakholder) seperti pemilik perusahaan, pengurus,pegawai,konsumen, kreditor dan pemerintah. Disamping tujuannya perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial (social responsibility) bagi masysrakat dan negeranya melalui kegiatan :
a. Berdasarkan tujuan ekonominya

Perusahaan adalah pihak yang memanfaatkan berbagai sumber ekonomi untuk menghasilkan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian kegiatannya berfungsi untuk mendekatkan dan melancarkan arus barang dan jasa, baik secara regional maupun nasional.
b. Berdasarkan tanggung jawab sosialnya Perusahaan berdiri sebagai penunjang kehidupan Masyarakat melalui kegiatan :
1. Memberikan peluang untuk memanfaatkan sumber daya ,manusia setempat
2. Kepedulian sosial kepada masyarakat dan lingkungannya (dimulai dari masyarakat terdekat sampai yang terjauh).
3. Membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta memiliki perusahaan melalui kepemilikan saham.
4. Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan lain-lain.

2. FUNGSI PERUSAHAAN
 Sesuai dengan tujuan dan tanggung jawabnya, perusahaan Mempunyai fungsi :

a. Fungsi Komersial.

Yaitu memperoleh penghasilan/laba dari hasil menyediakan dan menjual barang atau jasa.Untuk menjalankan fungsi komersial itu, pemilik/pengurus perusahaan harus menjalankan manajemen, yaitu menjalankan fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), mengarahkan (direkting), dan pengawasan/pengendalian (controlling) dalam bidang sumber daya manusia, keuangan/pembelanjaan,produksi,pemasaran dan pengembangan usaha.

b. Fungsi Sosial.

Sesuai dengan tanggung jawab sosial (social responsibility) yang harus dipikul perusahaan secara langsung maupun tidak langsung, maka dalam menjalankan usahanya, perusahaan harus mampu memberikan peluang kerja kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat, ikut memelihara melestarikan lingkungan hidup dan melakukan kegiatan sosial lainnya bagi masyarakat terutama disekitar perusahaan tersebut berada.

c. Fungsi Pembangun Ekonomi.

Sebagai unit ekonomi yang bergerak dalam menyediakan dan mendistribusikan barang atau jasa kepada masyarakat, perusahaan dapat dikatakan sebagai agen pembangunan ekonomi karena telah membantu pemerintah menjaga kelancaran arus barang dan jasa untuk kesejahtraan masysarakat dan memberikan konstribusi dalam pembangunan fisik dan non fisik melalui pembayaran pajak-pajak dan iuran lainnya kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Bentuk usaha lazimnya dapat dipilih sesuai dengan kepemilikannya, yaitu dapat berupa bentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,termasuk koperasi, badan usaha yang ingin dijalankan dipilih berdasarkan bidang usaha yang ada seperti bidang usaha industri /manufaktur, perdagangan atau jasa (servis). Sedangkan pola usaha dapat dipilih berdasarkan keman dirian atau pola sindikasi lainnya yang bertumpuh pada kekuatan sinergi usaha, baik yang bersifat sementara maupun berjangka lama. Untuk usaha kecil lebih cocok memilih usaha mandiri dan kemudian melakukan pengembangan sedikit demi sedikit malalui pola kemitraan dengan perusahaan lain yang telah berjalan baik.

2.ALASAN MEMILIH BENTUK USAHA

FAKTOR-FAKTOR PEMILIHAN BENTUK USAHA
1. Jenis usaha yang akan dilakukan
2. Besar modal yang dimilki
3. Ruang lingkup usaha
4. Cara memodali dan membagi hasil keuntungan
5. Besarnya resiko yang akan dihadapi perusahaan
6. Kebaikan dan keburukan bentuk usaha yang akan dipilih
7. Ketentuan pemerintah yang berlaku mengenai bentuk dan kegiatan usaha. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar