BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
KEGIATAN USAHA MILIK MASYARAKAT/PERORANGAN
FIRMA (Fa)
Perseroan Komanditer /
Comantaire Venootschaf (CV)
Perseroan Terbatas (PT) BADAN
USAHA MILIK NEGERA
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Koperasi.
A. DASAR-DASAR PERTIMBANGAN
PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA
1. PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN BADAN
USAHA
1. Pengertian Perusahaan
dan Badan Usaha
A. BADAN USAHA
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan berbagai sumber daya
ekonomi (Alam,Manusia, Modal uang,dan Barang). Badan usaha merupakan rumah
tangga ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan dari upayanya
menyediakan,Menghasilkan, Mendistribusikan barang/jasa dengan menggunakan
beberapa faktor produksi.Pada hakekatnya badan usaha merupakan kelembagaan
formal dari seseorang atau sekolompok orang yang mengiventasikan modalnya dalam
usaha baik dalam perusahaan Agraris, Ekstraktif,Manufaktur,Perdagangan dan
Jasa-jasa.
B.
PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu
unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, Alam dan Modal serta
menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa
tertentu. Dalam arti luas, perusahaan dapat dikatakan sebagai kesatuan teknis
dari badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan melalui kegiatan
menyediakan, menghasilkan dan mendistribusikan barang/jasa untuk kebutuhan
masyarakat (konsumen)
Konsep pengertian perusahaan
dan badan usaha biasanya didasarkan pada pendekatan kegiatan :
1.
Ekonomi
2.
Asal mula terjadinya kegiatan usaha
3.
Jumlah pelaku
4.
Keteraturan kegiatan
5.
Wadah Kelembagaan
6. Perolehan Penghasilan.
C.
TUJUAN DAN FUNGSI PERUSAHAAN
1. TUJUAN PERUSAHAAN
Meningkatkan nilai
perusahaan melalui peraihan keuntungan untuk kepentingan para pemangku kepentingan
(Stakholder) seperti pemilik perusahaan, pengurus,pegawai,konsumen, kreditor
dan pemerintah. Disamping tujuannya perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial
(social responsibility) bagi masysrakat dan negeranya melalui kegiatan :
a. Berdasarkan tujuan
ekonominya
Perusahaan adalah pihak
yang memanfaatkan berbagai sumber ekonomi untuk menghasilkan barang/jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian kegiatannya berfungsi untuk
mendekatkan dan melancarkan
arus barang dan jasa, baik secara regional maupun nasional.
b. Berdasarkan tanggung
jawab sosialnya Perusahaan berdiri sebagai penunjang kehidupan Masyarakat
melalui kegiatan :
1. Memberikan peluang
untuk memanfaatkan sumber daya ,manusia setempat
2. Kepedulian sosial
kepada masyarakat dan lingkungannya (dimulai dari masyarakat terdekat sampai
yang terjauh).
3. Membuka kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut serta memiliki perusahaan melalui kepemilikan
saham.
4. Kepedulian terhadap
kelestarian lingkungan dan lain-lain.
2. FUNGSI PERUSAHAAN
Sesuai dengan tujuan dan tanggung jawabnya,
perusahaan Mempunyai fungsi :
a. Fungsi Komersial.
Yaitu memperoleh
penghasilan/laba dari hasil menyediakan dan menjual barang atau jasa.Untuk
menjalankan fungsi komersial itu, pemilik/pengurus perusahaan harus menjalankan
manajemen, yaitu menjalankan fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), mengarahkan (direkting), dan pengawasan/pengendalian
(controlling) dalam bidang sumber daya manusia,
keuangan/pembelanjaan,produksi,pemasaran dan pengembangan usaha.
b. Fungsi Sosial.
Sesuai dengan tanggung
jawab sosial (social responsibility) yang harus dipikul perusahaan secara
langsung maupun tidak langsung, maka dalam menjalankan usahanya, perusahaan
harus mampu memberikan peluang kerja kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesejahtraan masyarakat, ikut memelihara melestarikan lingkungan hidup dan
melakukan kegiatan sosial lainnya bagi masyarakat terutama disekitar perusahaan
tersebut berada.
c. Fungsi Pembangun
Ekonomi.
Sebagai unit ekonomi yang
bergerak dalam menyediakan dan mendistribusikan barang atau jasa kepada
masyarakat, perusahaan dapat dikatakan sebagai agen pembangunan ekonomi karena
telah membantu pemerintah menjaga kelancaran arus barang dan jasa untuk
kesejahtraan masysarakat dan memberikan konstribusi dalam pembangunan fisik dan
non fisik melalui pembayaran pajak-pajak dan iuran lainnya kepada pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah
Bentuk usaha lazimnya dapat dipilih sesuai dengan kepemilikannya, yaitu
dapat berupa bentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum,
atau badan usaha yang berbadan hukum,termasuk koperasi, badan usaha yang ingin
dijalankan dipilih berdasarkan bidang usaha yang ada seperti bidang usaha
industri /manufaktur, perdagangan atau jasa (servis). Sedangkan pola usaha
dapat dipilih berdasarkan keman dirian atau pola sindikasi lainnya yang
bertumpuh pada kekuatan sinergi usaha, baik yang bersifat sementara maupun
berjangka lama. Untuk usaha kecil lebih cocok memilih usaha mandiri dan kemudian
melakukan pengembangan sedikit demi sedikit malalui pola kemitraan dengan
perusahaan lain yang telah berjalan baik.
2.ALASAN MEMILIH BENTUK USAHA
FAKTOR-FAKTOR PEMILIHAN BENTUK
USAHA
1. Jenis usaha yang akan dilakukan
2. Besar modal yang dimilki
3. Ruang lingkup usaha
4. Cara memodali dan membagi hasil keuntungan
5. Besarnya resiko yang akan dihadapi perusahaan
6. Kebaikan dan keburukan bentuk usaha yang akan dipilih
7. Ketentuan pemerintah
yang berlaku mengenai bentuk dan kegiatan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar